Apa hukum menagih hutang ?
بسم الله الرحمن الرحيم .وبه نستعين، ولا حول ولا قوة إلا بالله.وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله صلى الله عليه وسلم تسليما كثيرا. أما بعد: Dalam menangani permasalahan menagih hutang manusia terbagi kepada dua kelompok: Kelompok Pertama: Mereka menyatakan “Jangan malu dalam menagih hutang”. Pada kelompok ini mereka memutuskan bahwa kapan saja menginginkan untuk menagih hutang yang mereka hutangkan kepada orang lain maka mereka lakukan, ini tentu memberatkan bagi yang hutang, berbeda halnya kalau sudah ada perjanjian sebelumnya yaitu dengan menentukan jangka waktunya maka seperti ini tidak mengapa. Dengan ketentuan ini kita mengetahui betapa pentingnya pemberian catatan sebagaimana yang Alloh Ta’ala katakan: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ} [البقرة: 282]. “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang piutang dengan suatu hutang sampa...