Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

Apa hukum menagih hutang ?

بسم الله الرحمن الرحيم .وبه نستعين، ولا حول ولا قوة إلا بالله.وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله صلى الله عليه وسلم تسليما كثيرا. أما بعد: Dalam menangani permasalahan menagih hutang manusia terbagi kepada dua kelompok: Kelompok Pertama: Mereka menyatakan “Jangan malu dalam menagih hutang”. Pada kelompok ini mereka memutuskan bahwa kapan saja menginginkan untuk menagih hutang yang mereka hutangkan kepada orang lain maka mereka lakukan, ini tentu memberatkan bagi yang hutang, berbeda halnya kalau sudah ada perjanjian sebelumnya yaitu dengan menentukan jangka waktunya maka seperti ini tidak mengapa. Dengan ketentuan ini kita mengetahui betapa pentingnya pemberian catatan sebagaimana yang Alloh Ta’ala katakan: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ} [البقرة: 282]. “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang piutang dengan suatu hutang sampa...

Jika Haid Itu Datang

بسم الله الرحمن الرحيم حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا جِئْنَا سَرِفَ طَمِثْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا يُبْكِيكِ قُلْتُ لَوَدِدْتُ وَاللَّهِ أَنِّي لَمْ أَحُجَّ الْعَامَ قَالَ لَعَلَّكِ نُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي صحيح البخاري 299 Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Abdul ‘Aziz bin Abu Salamah] dari [‘Abdurrahman bin ‘Abdullah Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [‘Aisyah] ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menu...

HUKUM ISTRI MENGAMBIL UANG SUAMI TANPA IZIN?

Terkadang ada suami yang sangat pelit, di sisi lain kebutuhan rumah tangga begitu besar. Sang istri pun selalu merasa kekurangan karena memang tidak cukup. Sudah dibicarakan dengan suami tapi ia tak mau mendengar. Karena tidak mau berhutang pada tetangga, sang istri pun mengambil jalan pintas. Ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Dalam Islam, bolehkah tindankan istri semacam itu? apdk.blokspot.com-Sebelum menjawabnya ada sebuah kisah pada masa Nabi berikut ini. Kisah itu tentang istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu!” Kisah ini diriwayatkan oleh Siti Aisyah. Dari kisah ini ini nampak bahwa seorang is...

Hukum Menikah Saat Hamil Berdasarkan Alqur’an, Hadits, dan KHI

Islam adalah agama yang mulia dan senantiasa mengajak umatnya untuk berbuat baik dan menjalankan perintah Allah SWT. Salah satu hal yang dianjurkan dalam islam adalah menikah karena seperti yang kita ketahui, menikah adalah cara yang paling benar untuk menyalurkan kebutuhan jasmani maupun rohani seseorang. Pernikahan juga merupakan komitmen atara pria dan wanita untuk membangun rumah tangga dalam islam dan jalan untuk mendapatkan keturunan yang akan melanjutkan generasi selanjutnya. Tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah dan sesuai dengan hadits Rasulullah SAW bahwa menikah adalah separuh agama إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi) Meskipun demikian, maraknya budaya pergaulan bebas dalam hal ini pacaran menyebabka...