HUKUM ISTRI MENGAMBIL UANG SUAMI TANPA IZIN?

Terkadang ada suami yang sangat pelit, di sisi lain kebutuhan rumah tangga begitu besar. Sang istri pun selalu merasa kekurangan karena memang tidak cukup. Sudah dibicarakan dengan suami tapi ia tak mau mendengar. Karena tidak mau berhutang pada tetangga, sang istri pun mengambil jalan pintas. Ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya. Dalam Islam, bolehkah tindankan istri semacam itu? apdk.blokspot.com-Sebelum menjawabnya ada sebuah kisah pada masa Nabi berikut ini. Kisah itu tentang istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Rasulullah Saw., “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu!” Kisah ini diriwayatkan oleh Siti Aisyah. Dari kisah ini ini nampak bahwa seorang istri diperbolehkan mengambil harta suaminya meski tak minta izin dulu, sekedar cukup untuk kebutuhan dirinya dan anak-anaknya (tak lebih dari itu). Jika ia mengambil harta suaminya untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan ke mall, rekreasi ke dunia fantasi, beli barang-barang yang tidak diperlukan dan sebagainya, hal itu dilarang dalam agama. Istri seperti ini bisa dikatakan Nusyuz (tidak taat pada suaminya). Namun, jika kondisinya seperti yang dikisahkan dalam hadits di atas, hal itu diperbolehkan dalam agama. Kisah ini diriwayatkan oleh Siti Aisyah. Dari kisah ini ini nampak bahwa seorang istri diperbolehkan mengambil harta suaminya meski tak minta izin dulu, sekedar cukup untuk kebutuhan dirinya dan anak-anaknya (tak lebih dari itu). Jika ia mengambil harta suaminya untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan ke mall, rekreasi ke dunia fantasi, beli barang-barang yang tidak diperlukan dan sebagainya, hal itu dilarang dalam agama. Istri seperti ini bisa dikatakan Nusyuz (tidak taat pada suaminya). Namun, jika kondisinya seperti yang dikisahkan dalam hadits di atas, hal itu diperbolehkan dalam agama. Atas pertimbangan itu, Mazhab Syafi’i mengungkapkan, jika hukum mengambil harta suami untuk sekedar menopang kehidupan keluarga inti, bukan berniat untuk boros atau hura-hura maka hal ini diperbolehkan. Ini dengan catatan jika suami bersifat bakhil dan enggan memenuhi kewajibannya untuk keluarga. Kadar yanag diambil disesuaikan porsinya, tidak boleh berlebihan. Di luar haknya tersebut maka tidak diperbolehkan, kecuali jika hak memperoleh nafkah itu terhalang. Imam Nawawi dari Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa sebaiknya istri tidak mengutak-atik harta suami tanpa seizinnya, sekalipun bermaksud untuk bersedekah, atau kebaikan lainnya. Namun ada kecualinya jika suami pelit dan tidak memenuhi kewajibannya, tentu mengambil harta ini masih dalam porsi wajar dan tidak berlebihan. Hanya sekedar untuk memenuhi keluarganya. Dengan kata lain, diperbolehkannya seorang istri mengambil harta suaminya hanya sebatas nafkah yang wajib bagi suami untuk istri dan anak-anaknya dan tidak diperbolehkan lebih dari itu. Sedangkan kadar nafkah yang wajib adalah sebatas kecukupan pada umumnya sebatas dari kemampuan suami, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Q.S. Ath-Tholaq: 7) Sejalan dengan di atas, Mazhab Hanafi menuturkan bahwa hukum mengambil harta suami tanpa izin tidak diperbolehkan kecuali harta yang diambil memang sudah menjadi hak istrinya. Mazhab Maliki juga memperbolehkan selama istri terhalang dari haknya. Berbeda dari ini semua, mazhab Hambali melarang secara mutlak seorang istri mengambil harta suaminya tanpa izin. Demikian beberapa pendapat soal boleh tidaknya istri mengambil harta suami tanpa seizinnya. Kesimpulannya, bahwa seorang istri boleh mengambil harta suaminya tanpa harus izin dulu. Syaratnya: jika suaminya pelit dan untuk kebutuhan primer rumah tangga. Bukan untuk senang-senang, foya-foya atau untuk pemenuhan kebutuhan sekunder sang istri. Jika tidak, meski untuk kebaikan sekalipun seperti sedekah atau menolong fakir miskin misalnya, tetap itu tak diperbolehkan (harus dapat izin dulu dari suami). Wallahu a’lam bil-shawab!

Postingan populer dari blog ini

tafsir Surah Al Ikhlas

Jika Haid Itu Datang